Bacakan Pledoi, Hasto Duga Wahyu Beri Keterangan Baru saat Jadi Saksi

news.fin.co.id - 10/07/2025, 14:20 WIB

Bacakan Pledoi, Hasto Duga Wahyu Beri Keterangan Baru saat Jadi Saksi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mempermasalahkan keterangan yang disampaikan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mempermasalahkan keterangan yang disampaikan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan.

Hal itu disampaikan Hasto dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan terhadap buron Harun Masiku. Ia menjelaskan, dalam BAP Wahyu tertanggal 6 Januari 2025 berisi keterangan bahwa Wahyu mendengar obrolan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah soal keterlibatan Hasto.

"Saya (Wahyu) pernah mengobrol dengan Saudara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Obrolan yang saya dengar dan ketahui pada saat itu adalah bahwa pada awalnya Saudara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberikan keterangan jujur pada penyidik KPK, bahwa pada beberapa tahapan pemberian uang yang berasal dari Hasto Kristiyanto," kata Hasto mengutip isi BAP Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025

"Tetapi kemudian mereka merubah keterangan tersebut, bahwa uang suap diubah bukan berasal dari Hasto Kristiyanto,” sambungnya.

Advertisement

Menurut dia, pernyataan Wahyu itu merupakan keterangan baru yang tidak terdapat dalam fakta persidangan dengan putusan Nomor 18 dan 28 tahun 2020. Hasto mengatakan, keterangan Wahyu itu kemudian dibantah oleh pernyataan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio, dan Rahmat Tony Daya yang juga pernah menjadi saksi dalam sidang Hasto.

“Pertanyaannya, mengapa Wahyu Setiawan membuat keterangan baru meskipun keterangan tersebut tidak didukung oleh alat bukti, bahkan ditolak kebenarannya oleh saksi-saksi lain yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung?” kata Hasto.

Politikus PDIP ini mengungkapkan, BAP Wahyu Setiawan nomor 27 butir 2 menunjukkan dana suap yang diterimanya dari dua perkara yang berbeda sebesar Rp200 juta digunakan untuk renovasi rumah di Banjarnegara. Kemudian, pada BAP yang sama, nomor 72, halaman 32 dari 34, lanjut Hasto, terdapat fakta bahwa saat menjadi KPK, Wahyu mencairkan dana deposito sebesar Rp4 miliar.

“Kedua fakta di atas menjadi alasan pemanggilan Wahyu Setiawan pada bulan Desember 2023 dengan perihal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hasto.

“Undangan TPPU inilah yang menjadi bentuk ancaman sehingga akhirnya Wahyu Setiawan memberikan keterangan baru meskipun tidak terbukti kebenarannya di persidangan ini," katanya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana thd terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam hal ini, Jaksa KPK mengungkapkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak memdukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Hasto tidak mengakui perbuatannya

Adapun, kata JPU, hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Advertisement

Usai pembacaan tuntutan, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasyo Kristiyanto, Ronny Talapessy menanggapi putusan dari JPU KPK itu tidak berdasar dan tidak logis.

"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," ujar Ronny.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID