fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) di Gedung Pasaraya Blok M, Lantai 6-7, Jalan Iskandarsyah, Selasa, 8 Juli 2025. Penggeledahan kantor GoTo ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendibudristek.
"Penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.
Harli mengatakan, saat ini proses verifikasi terhadap barang bukti yang disita sedang berlangsung. Dia berharap, semoga barang bukti yang disita itu dapat membongkar tabir korupsi di Kemendikbudristek masa menteri Nadiem Makarim.
"Kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik," katanya.
Beberapa barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut diketahui berupa dokumen dan barang bukti elektronik seperti flashdisk.
"Tentunya baik dokumen maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan," kata Harli.
Harli menegaskan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap penyidik dan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, terkait temuan uang atau barang lain. "Nanti kita tunggu saja," ujar Harli.
Harli menyebut penggeledahan kantor GoTo ada kaitanya demgan pengadaan barang lain dan Chromebook "Ya kaitannya, karena dalam kaitan penyidikan itu," katanya.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas. Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.