Satgas Pangan Polda Metro Jaya Monitor Isu Kecurangan Perusahaan Beras

news.fin.co.id - 11/07/2025, 18:38 WIB

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Monitor Isu Kecurangan Perusahaan Beras

Satgas Pangan Polda Metro Jaya monitoring soal isu dugaan kecurangan perusahaan beras yang sempat disampaikan Kementerian Pertanian.

fin.co.id — Satgas Pangan Polda Metro Jaya menindaklanjuti isu dugaan kecurangan dalam distribusi beras yang sebelumnya diungkap Kementerian Pertanian (Kementan). Selama sepekan terakhir, tim Satgas bersama dinas terkait melakukan monitoring intensif ke lapangan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pangan, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas bila ditemukan pelanggaran.

"Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya sudah satu minggu ini berada di lapangan untuk melakukan monitoring serta pengawasan," ujar Ade, Jumat, 11 Juli 2025. "Jika ditemukan kecurangan dan itu merupakan tindak pidana, pasti akan dilakukan penegakan hukum."

Meski hingga kini belum ada laporan resmi terkait kecurangan, penyelidikan tetap dilakukan secara intensif.

Advertisement

Di saat yang sama, Bareskrim Polri memeriksa empat perusahaan beras besar sebagai tindak lanjut dari temuan Kementan. Perusahaan tersebut antara lain:

  1. Wilmar Group (Sania, Sovia, Fortune, Siip)
  2. Food Station (Setra Pulen, Ramos Premium, dll)
  3. PT Belitang Panen Raya (Raja Platinum, Raja Ultima)
  4. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) – Ayana

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Helfi Assegaf, membenarkan pemanggilan ini sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Kementan sebelumnya mengungkap bahwa 212 merek beras dari produsen besar diduga terlibat pengoplosan dan pelanggaran mutu. Uji laboratorium mengindikasikan:

  1. 85,56% beras premium tidak sesuai mutu
  2. 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
  3. 21% beratnya tidak sesuai label kemasan

Kerugian akibat praktik curang ini ditaksir mencapai Rp99 triliun.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati Jaksa Agung untuk mengusut tuntas praktik "mafia beras". Pemerintah juga memberikan ultimatum kepada pelaku usaha agar patuh regulasi, atau berhadapan dengan sanksi hukum hingga lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.(Rafi Adhi)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID