Skandal 'Uang Zakat' LPEI Rp11,7 Triliun Melayang

news.fin.co.id - 14/07/2025, 08:47 WIB

Skandal 'Uang Zakat' LPEI Rp11,7 Triliun Melayang

Skandal 'Uang Zakat' LPEI Rp11,7 Triliun Melayang

1. Dwi Wahyudi (DW): Direktur Pelaksana I LPEI

2. Arif Setiawan (AS): Direktur Pelaksana IV LPEI

Kerugian Negara Pemberian Kredit LPEI pada PT Petro Energy

• $18.070.000 setara Rp891 miliar (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE)

• Rp 549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE)

Meski pejabatnya belum ditahan, namun status keduanya sebagai tersangka adalah indikasi kuat keterlibatan internal LPEI dalam pusaran korupsi ini.

KPK mencurigai ada benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE.

Diduga ada kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Hal ini menjadi indikasi kuat dugaan "main mata."

Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya tetap memberikan kredit. Meskipun sesungguhnya tidak layak.

PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice. Dugaan lainnya adalah window dressing pada laporan keuangan. Yang terakhir menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai tujuan perjanjian.

Modus Licik di Balik Bobroknya Tata Kelola Keuangan Negara

Ini puncak kebejatan moral. KPK secara mengejutkan mengungkap adanya permintaan Direksi LPEI kepada para debitur. Kodenya 'uang zakat'.

"Dari keterangan para saksi memang ada namanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit. Besaran 'uang zakat' sekitar 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang diberikan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo.

Istilah 'uang zakat' tidak hanya berdasarkan pengakuan saksi. Tetapi diperkuat dengan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah disita KPK.

Diduga kuat, praktik kotor ini terencana dan terorganisir. Bukan sekadar insiden sporadis.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID