Ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024. BPK menemukan serangkaian permasalahan fundamental dalam pemberian pembiayaan:
• Tidak menerapkan prinsip kehati-hatian
• Perluasan usaha tidak sesuai perjanjian kredit
• Skema restrukturisasi tidak berjalan sesuai perjanjian
• Pemberian pembiayaan belum mempertimbangkan kinerja keuangan, proyeksi yang wajar, dan kemampuan keuangan guarantor
Dari temuan ini, BPK merekomendasikan Direktur Eksekutif LPEI melakukan optimalisasi recovery potensi kerugian minimal senilai outstanding Rp1,13 triliun.
Rp11,7 Triliun Dana APBN Menguap
LPEI disorot karena memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan yang telah merugikan negara.
Secara keseluruhan, negara menelan kerugian besar atas kasus ini. Perkiraan dana APBN yang menguap hingga Rp11,7 triliun.
Angka ini adalah tamparan keras bagi APBN dan pemerintah. Dana yang sejatinya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, menguap begitu saja akibat praktik korupsi.
Kasus korupsi LPEI ini bukan hanya tentang kejahatan segelintir oknum. Melainkan cerminan telanjang mandulnya sistem pengawasan di lembaga keuangan negara.
OJK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai dua entitas utama yang memiliki tugas pengawasan terhadap LPEI, kini jadi sorotan.
Wajar jika publik bertanya: Mengapa OJK dan Kemenkeu gagal mencegah tragedi finansial ini?
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyebut kasus LPEI membuktikan tata kelola di lembaga keuangan negara masih bersifat formalisme belaka.