Skandal 'Uang Zakat' LPEI Rp11,7 Triliun Melayang

news.fin.co.id - 14/07/2025, 08:47 WIB

Skandal 'Uang Zakat' LPEI Rp11,7 Triliun Melayang

Skandal 'Uang Zakat' LPEI Rp11,7 Triliun Melayang

Penambahan ini berasal dari penyidikan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya diserahkan pada KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pelimpahan investigasi dari OJK terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di LPEI.

"Benar, pihak OJK telah melimpahan penanganan tiga perkara terkait dengan pembiayaan di LPEI," ujar Budi saat dikonfirmasi Disway pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurutnya, hal itu bentuk dukungan OJK kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.

Budi memastikan penyidikan perkara LPEI masih terus berjalan. KPK akan terus berkoordinasi dengan OJK. Terutama terkait tiga perusahaan baru yang terindikasi fraud.

Penyitaan sejumlah aset juga telah dilakukan KPK. Ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Pada 9 Januari 2025, penyidik menggeledah rumah mantan Direktur Perusahaan BUMN di Jakarta. Aset yang disita adalah:

3 unit sepeda motor Vespa Piaggio senilai Rp1,5 miliar

1 unit mobil Wuling senilai Rp350 juta

Selanjutnya, pada 24 Maret 2025, KPK mengumumkan penyitaan 24 aset senilai Rp 882 miliar. Semua atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.

Termasuk 22 aset di Jabodetabek. Dua aset lainnya di Surabaya. Penilaian aset ini dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Audit yang Menampar Wajah Pengawasan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil audit yang sangat mencengangkan.

Terungkap adanya kerugian negara akibat penyaluran fasilitas pembiayaan LPEI yang tidak sesuai ketentuan.

Angka kerugian yang diungkap BPK adalah Rp1,13 triliun untuk tiga perusahaan: PT DBM, PT IGP, dan PT CORII.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID