fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA) di era Menteri Nadiem Makarim. Ibrahim tiba di Kejagung siang tadi, Selasa, 15 Juli 2025.
Penjemputan paksa itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Ibrahim pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9,9 triliun.
Berdasarkan pantauan Disway Group di Kejagung. Ibrahim, turun di depan lobby gedung bundar Jampidsus menggunakan mobil operasional, sekitar pukul 14.35 WIB.
Ibrahim terlihat membawa tas jinjing berwarna hitam dan langsung terburu-buru memasuki Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Tak lama berselang, kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, juga tiba di lokasi. Dia mengkonfirmasi bahwa penjemputan paksa terhadap kliennya dilakukan oleh penyidik Jampidsus.
"Iya, hari ini benar dijemput," ujar Indra sambil tergesa masuk ke dalam gedung menyusul Ibrahim Arief, Selasa.
Sebelumnya, sejak pukul 09.00 WIB, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah lebih dulu memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung, Selasa, 15 Juli 2025.
Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pemanggilan itu merupakan pemeriksaan kedua setelah Nadiem absen pada pemanggilan sebelumnya, Selasa, 8 Juli 2025.
Nadiem datang mengenakan kemeja lengan panjang warna beige dan celana hitam, didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea serta tujuh anggota tim kuasa hukumnya.
Mereka tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB. Saat tiba, Nadiem tidak memberikan pernyataan kepada media dan hanya merapatkan tangan memberi salam namaste.
Setelah registrasi, seorang penyidik menjemput Nadiem untuk pemeriksaan di lantai atas. Empat kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris, turut mendampingi.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap alasan kembali memeriksa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya menilai bahwa pemeriksaan hari ini sangat penting dilakukan untuk mengungkap mega skandal tersebut.
"Momen ini sangat urgent. Karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.