Kejagung Belum Tahan Jurist Tan, MAKI: Jangan Tunggu Sampai Hilang Jejak

news.fin.co.id - 16/07/2025, 17:15 WIB

Kejagung Belum Tahan Jurist Tan, MAKI: Jangan Tunggu Sampai Hilang Jejak

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan nama Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, ke dalam Red Notice Interpol.

fin.co.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan nama Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, ke dalam Red Notice Interpol.

"Kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," kata Boyamin dalam keterangan resminya, Rabu, 16 Juli 2025.

Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Jurist Tan telah menetap di Australia selama kurang lebih dua bulan terakhir.

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," ujarnya.

Advertisement

Ia menegaskan, bila nama Jurist Tan dimasukkan dalam Red Notice Interpol, maka aparat penegak hukum di Indonesia maupun Australia akan berkewajiban menangkap dan mengembalikannya ke Indonesia.

"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada Penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol," jelas Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mendesak Kejagung agar memperluas penyidikan kasus ini dengan menetapkan tersangka tambahan dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

"Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti," tegasnya.

"Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang," tambahnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 15 Juli 2025, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook untuk anggaran tahun 2019 hingga 2022 di Kemendikbudristek.

Mereka antara lain adalah Ibrahim Arief (IA), seorang konsultan individu yang bekerja untuk Kemendikbudristek di masa jabatan Menteri Nadiem Makarim, dan Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Nadiem. Dua tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021, serta Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025, malam.

Advertisement

Sementara itu, Jurist Tan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri. Surat pemanggilan dari Kejagung telah dikirimkan, namun tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.

Selain itu, Qohar juga menjelaskan alasan mengapa mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID