fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online berskala internasional dalam sebuah operasi besar yang dilaksanakan secara serentak.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dalam operasi pada 13 Juni 2025, pihaknya berhasil mengamankan 22 orang tersangka dari sejumlah kota besar seperti Bogor, Bekasi, Tangerang, hingga Denpasar.
"Sindikat ini mengelola situs untuk memancing korban judi online," jelasnya kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia menambahkan, kelompok ini menjalin kerja sama dengan agen dari China dan Kamboja, serta memanfaatkan ribuan kartu SIM prabayar yang didaftarkan secara ilegal. Kartu tersebut digunakan untuk mengaktifkan akun WhatsApp guna menyebarkan promosi judi secara masif.
Aktivitas ilegal ini diperkirakan menghasilkan keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun satu tahun.
"Keuntungan tersebut disamarkan lewat rekening atas nama orang lain dan transaksi mata uang kripto sebelum dicairkan ke rekening rupiah," ujarnya.
Jeratan Hukum yang Diterapkan
Para pelaku akan dikenakan berbagai pasal hukum, di antaranya:
Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 43 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas praktik judi online. Dalam beberapa waktu terakhir, kepolisian telah mengungkap sejumlah kasus besar lainnya, termasuk tiga jaringan situs judi yang total asetnya mencapai Rp61 miliar.