Hukum dan Kriminal

Tak Nikmati Uang Korupsi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Gula

news.fin.co.id - 19/07/2025, 05:57 WIB

Presiden Prabowo berikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, disetujui resmi oleh DPR RI

fin.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag), tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari kasus korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015–2016.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Anggota, Alfis Setyawan, dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat, 18 Juli 2025. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa vonis terhadap Tom Lembong sapaan akrabnya diputuskan lebih ringan, yakni empat tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa (Tom Lembong) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Alfis di ruang sidang.

Alfis juga menyampaikan beberapa faktor lain yang turut meringankan hukuman. Di antaranya adalah rekam jejak Tom yang belum pernah terlibat kasus hukum, sikapnya yang sopan selama proses persidangan, serta penitipan dana kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengganti kerugian negara.

"Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara," tambahnya.

Namun demikian, hakim juga menjabarkan sejumlah hal yang memberatkan putusan. Setidaknya ada empat pertimbangan yang dinilai mencederai tanggung jawab Tom selama menjabat sebagai Mendag.

Pertama, Tom dinilai lebih menganut pendekatan ekonomi kapitalis dibandingkan prinsip demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila yang dijabarkan dalam UUD 1945.

Kedua, menurut Alfis, kebijakan perdagangan yang diambil Tom tidak didasarkan pada prinsip kepastian hukum serta tidak menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam menjaga stabilitas dan pengendalian harga, khususnya di sektor gula.

Ketiga, ia dianggap tidak akuntabel dalam menjalankan tugas dan gagal memastikan pengendalian harga gula yang adil dan terjangkau.

Keempat, Tom disebut telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir, yang membutuhkan gula kristal putih dengan harga stabil dan mudah dijangkau.

"Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," jelas Alfis.

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian izin impor gula yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak swasta tertentu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Di samping hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

"Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," sambung hakim.

Mihardi
Penulis