Bongkar Dugaan Korupsi Kemendikbud: Kejagung Periksa Guru, Dosen hingga Notaris

news.fin.co.id - 21/07/2025, 22:47 WIB

Bongkar Dugaan Korupsi Kemendikbud: Kejagung Periksa Guru, Dosen hingga Notaris

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah,

fin.co.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.

Melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), tim jaksa penyidik memeriksa sembilan orang saksi. 

Mereka terdiri atas pejabat kementerian, guru, dosen, hingga seorang notaris. 

Advertisement

Pemeriksaan ini disebut sebagai langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan program digitalisasi, khususnya terkait pengadaan alat pembelajaran berbasis TIK,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Senin 21 Juli 2025. 

Berikut ini daftar lengkap sembilan saksi yang diperiksa:

1. STN, Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek periode 2018 hingga 2023.

2. HK, Direktur Sekolah Dasar pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (2018–2020) dan anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

3. PDP, Direktur SD Kemendikbudristek (2019–2020) sekaligus anggota Tim Teknis TIK 2020.

4. AF, Guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Tim Teknis TIK 2020.

5. SK, Guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan anggota Tim Teknis TIK 2020.

Advertisement

6. IS, Dosen STMIK Jabar dan Tim Teknis TIK 2020.

7. SBY, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, juga terlibat dalam Tim Teknis 2020.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID