BSU Tahap I Sudah Tersalur 90 Persen, Pemerintah Genjot Penyaluran Lewat PT Pos

news.fin.co.id - 22/07/2025, 22:50 WIB

BSU Tahap I Sudah Tersalur 90 Persen, Pemerintah Genjot Penyaluran Lewat PT Pos

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli - Fajar Ilman -

fin.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2025 telah mencapai 90 persen dari total target penerima sebanyak 17,3 juta orang. Program ini dirancang untuk membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

BSU Diberikan Sekali dalam Setahun

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025, Yassierli menjelaskan bahwa BSU hanya diberikan satu kali dalam setahun, dengan nominal bantuan sebesar Rp600 ribu. Bantuan ini tidak dikenai potongan apa pun.

"Ini BSU ini cuma satu kali, satu kali bayar Rp600.000 tanpa potongan dan memang tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat," ujar Yassierli.

Advertisement

Pencairan Melalui PT Pos Indonesia

Untuk pencairan dana, pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Namun, Menaker mengakui bahwa proses penyaluran melalui PT Pos mengalami sedikit kendala.

"BSU sudah 90%, dan sisanya memang sesuai yang kami duga itu dari PT Pos," ujarnya.

Meski begitu, pihak PT Pos Indonesia telah berupaya mempercepat proses distribusi dengan membuka layanan hingga malam hari, bahkan di akhir pekan.

"Yang agak lama (penyaluran BSU melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00," kata Yassierli.

Proses Verifikasi Data Masih Berjalan

Menaker juga menanggapi soal adanya perbedaan data dalam proses penyaluran bantuan. Ia menyatakan bahwa hal itu merupakan bagian dari proses verifikasi yang masih berlangsung.

"Itu data aja. Masalah data sesudah kita verifikasi," jelasnya.

Ini Syarat Penerima BSU

Advertisement

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri
  • Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun yang sama

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID