fin.co.id - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 10.14 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya, M Arif Sulaiman dan Muhammad Mahendra. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Divisi Corporate Secretary Bank BJB dari sejumlah perusahaan agensi pada tahun 2023.
“Yang bersangkutan dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan pantauan Disway Group, Yuddy menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 20.41 WIB. Saat keluar dari gedung, ia enggan mengungkap secara rinci isi pemeriksaannya, namun mengonfirmasi telah menjawab sekitar 20 pertanyaan.
“Mengonfirmasi saja sebagai saksi, pertanyaannya mungkin lebih kurang 20-an,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, dirinya bersikap kooperatif dan turut hadir meski dalam kondisi tidak sehat.
“Saya sebagai warga negara kooperatif dengan pemanggilan ini. Konfirmasi dari pemeriksaan sebelumnya dan mungkin saya mohon doa agar diberikan kesehatan karena saya dalam keadaan sakit, itu saja,” lanjut Yuddy.
Baca Juga
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Divisi Hukum Bank BJB untuk mendalami aspek hukum terkait dana non-budgeter, termasuk Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Pandji Soedrajat.
Menurut Budi, dugaan tindak pidana dalam pengadaan iklan tersebut bermula dari proses yang sudah direkayasa sejak awal penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pengadaan hingga penunjukan langsung pihak tertentu untuk memenangi proyek, tanpa melalui proses lelang yang semestinya.
“Kalau kita melihat kembali konstruksi perkara dalam pengadaan iklan di BJB ini ada pengkondisian ya dari sejak awal penyusunan HPS, kemudian pelaksanaan lelangnya, pelaksanaan pengadaannya yang diatur supaya tidak melalui lelang, sehingga juga bisa menunjuk pihak-pihak tertentu untuk dimenangkan dalam pengadaan iklan di BJB tersebut,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, selain Yuddy, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
1. WH, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB;
2. KAD, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;
3. S, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE);
4. Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi penuhi panggilan KPK dengan ditemani dua kuasa hukumnya, M Arif Su;aiman dan Muhammad Mahendra. Foto: Ayu Novita