"Ya beras oplosan semua kami minta segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada di republik ini," ujarnya.
"Mudah-mudahan semua sudah sadar dan menyesuaikan regulasi yang ada," imbuhnya.
Sementara 10 perusahaan diantaranya diungkap datanya oleh Kementan dan telah dipanggil Bareskrim Polri.
"Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan," katanya kepada awak media, Sabtu 12 Juli 2025.
Kesepuluh perusahaan beras tersebut adalah :
Produsen Beras Tidak Sesuai Regulasi
1. Wilmar Group: Sania, Sovia, Fortune, Siip (10 sampel - Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
2. Food Station : Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos (sumber 9 sampel: Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh)
3. PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum, Raja Ultima (sumber 7 sampel - Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, aceh, jabodetabek)
4. PT Unifood candi indonesia: Larisst, Leezaat (6 sampel - jabodetabek, jateng, sulsel, jabar)
5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki (4 sampel - jateng, lampung)
6. PT Bintang Terang Lestari Abadi :Elephas Maximus, Slyp Hummer (4 sampel - Sumut, Aceh)
7. PT Sentosa utama Lestari/Japfa group: Ayana (3 sampel - Yogyakarta, Jabodetabek)
8. PT Subur jaya indotama: dua koki, beras subur jaya (3 sampel - lampung)
9. CV Bumi Jaya Sejati : Raja Udang, Kakak Adik (3 sampel - Lampung)