Satgas Pangan Polri Bongkar Beras Premium Palsu, Potensi Kerugian Rp 99,35 Triliun

news.fin.co.id - 24/07/2025, 13:29 WIB

Satgas Pangan Polri Bongkar Beras Premium Palsu, Potensi Kerugian Rp 99,35 Triliun

Harga Beras meroket tajam

10. ⁠PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi (3 sampel - Jabodetabek)

Berdasarkan keterangan terakhir, Bareskrim memeriksa 4 perusahaan beras yang diduga lakukan kecurangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan benar penyidiknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada empat perusahaan yang diketahui memasarkan merek-merek beras ternama di pasaran. 

"Betul, masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Sementara Pakar Pertanian, Suardi Bakri menyebut anomali harga beras menjadi perbincangan hangat karena harga beras naik di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan melampaui batas psikologis. 

Padahal menurutnya produksi dan stok beras di Indonesia mencatatkan rekor tertinggi.

"Jika komoditi beras ini mengikuti mekanisme pasar, maka jika stocknya banyak, seharusnya harga bisa stabil. Namun, jika stocknya sedikit, tentunya harga akan bergerak naik. Jika ini tidak terjadi, berarti ada distorsi di pasar," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa harga bisa dikendalikan jika ada pemain besar yang mengubah pasar persaingan sempurna menjadi pasar monopoli. 

Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk mencegah monopoli ini patut diapresiasi karena hanya pemerintah yang bisa mencegah para pemain besar memonopoli distribusi beras di lapangan.

Suardi berharap pemerintah terus mengawasi pasar beras untuk mencegah terjadinya monopoli dan menjaga harga beras tetap stabil. 

"Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati harga beras yang wajar dan terjangkau," paparnya.

Lalu Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan penuntasan pengusutan kasus tidak hanya pada pemeriksaan saja, tetapi juga menemukan bukti-bukti materiil dan formil terkait sebuah tindak pidana.

"Pemeriksaan itu hanya bagian kecil dari penyelidikan sebelum penetapan tersangka yang disebut penyidikan," bebernya.

Ia menambahkan bahwa proses pidana meliputi penyidikan, penuntutan, sampai pengadilan. 

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap 4 orang dalam kasus dugaan pelanggaran produksi beras tidak cukup hanya klarifikasi atau pengakuan pelaku tindak pidana saja.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID