fin.co.id - Kuasa hukum dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy menyatakan, keyakinannya bahwa kliennya akan dibebaskan dari dakwaan. Hari ini, Hasto menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
"Kami hari ini yakin vonis bebas. Kami harus yakini vonis bebas," ujar Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.
Menurut Ronny, perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019 serta dugaan perintangan penyidikan sebenarnya tidak melibatkan Hasto.
Ia menyebut hal tersebut dapat terlihat secara jelas dalam 22 kali persidangan yang telah berlangsung, yang memperlihatkan bahwa Hasto tidak memiliki keterkaitan hukum dalam kasus tersebut.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang membuktikan ketidakterlibatan Hasto.
"Kami penasihat hukum sudah membuktikan bahwa Mas Hasto tidak terlibat, kami sudah berjuang, kalau seandainya pun putusannya tidak sesuai fakta persidangan, ya, kita lihat aja," tuturnya.
Meski begitu, Ronny menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului putusan hakim. Namun ia menilai bahwa perkara yang menjerat Hasto memiliki nuansa politik.
Baca Juga
Lebih lanjut, Ronny juga menyebut bahwa bukan hanya Hasto yang menjadi korban dalam situasi ini, tetapi juga mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang sebelumnya divonis dalam perkara korupsi gula.
"Akan terjadi kekecewaan publik bahwa ini pengadilan politik, apa yang mau kita harapkan kalau lembaga peradilan juga seperti ini, apa yang kita harapkan, tapi sebelum kita mendahului hakim, kita optimis divonis bebas," urainya.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan tindakan yang menghambat penyidikan dalam dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sehubungan dengan pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Ia juga dituduh memberikan suap sebesar Rp400 juta sebagai bagian dari upaya agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Berdasarkan dakwaan, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Hasto juga disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dari UU Tipikor yang sama, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Febri Diansyah. Foto: Candra Pratama