Setyo juga menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku diduga telah menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI periode 2017–2022.
Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
(Candra Pratama)