8. Alfa Eshad
Mereka adalah pejabat dan staf di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK menyebut, dalam kurun waktu 2019–2024, total uang suap yang diterima dari pemohon izin TKA mencapai Rp53,7 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
1. Suhartono: Rp460 juta
2. Haryanto: Rp18 miliar
3. Wisnu Pramono: Rp580 juta
4. Devi Anggraeni: Rp2,3 miliar
5. Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
6. Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
7. Alfa Eshad: Rp1,8 miliar
8. Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Selain itu, ada dana senilai Rp8,94 miliar yang diduga dibagikan secara rutin kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA dalam bentuk “uang dua mingguan”.
KPK menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi terhadap para tersangka, yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan. Pada Rabu, 16 Juli 2025, KPK memanggil Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwobowo, stafsus di era Menteri Ida Fauziyah, serta Luqman Hakim yang menjabat saat Hanif Dhakiri menjadi Menaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pemeriksaan fokus pada proses pengurusan TKA di kementerian terkait.