Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto, Kuasa Hukum Soroti Sidang Bermuatan Politik

news.fin.co.id - 26/07/2025, 17:50 WIB

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto, Kuasa Hukum Soroti Sidang Bermuatan Politik

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Febri Diansyah. Foto: Candra Pratama

fin.co.id - Salah seorang Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai, vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya merupakan hasil dari manuver politik tertentu.

"Persidangan hari ini membuktikan bahwa ini adalah pesanan politik," ujar Ronny dengan nada tinggi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Juli 2025.

Ronny mengungkapkan sejumlah alasan yang memperkuat dugaan adanya kepentingan politik dalam proses hukum terhadap Hasto. Ia menyoroti sikap Ketua Majelis Hakim yang sejak awal hingga akhir sidang terus mengenakan masker, meskipun sidang berlangsung secara terbuka. Hal ini dinilai janggal dan menjadi pertanyaan serius bagi tim pembela.

Selain itu, Ronny juga mengkritisi kehadiran penyidik sebagai saksi yang kemudian memberikan keterangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya ia susun sendiri.

Advertisement

"Bagaimana seseorang yang memeriksa saksi bukti yang dituangkan dalam BAP kemudian bercerita hasil pemeriksaan tersebut, ini di luar nalar hukum kita kawan-kawan," kata Ronny.

"Siapapun tidak akan bisa menerima ini, mau aktivis hukum profesor hukum tidak akan terima. Nah ini lah yang kami sebut bahwa kasus ini adalah kasus pesanan politik teman-teman," lanjutnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi. Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menjelaskan bahwa Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memang terbiasa mengenakan masker, terlebih karena ia pernah dua kali terinfeksi Covid-19.

"Awalnya di saat Covid, Pak Rios pernah dua kali kena Covid-19. Lalu menjadi kebiasaan sehari-hari karena merasa lebih bersih menghirup udara dengan memakai masker," jelas Andi kepada wartawan pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Andi juga menyebutkan bahwa kualitas udara di Jakarta yang memburuk menjadi alasan tambahan bagi Rios untuk tetap memakai masker selama persidangan.

"Apalagi polusi Jakarta lumayan mengganggu sehingga beliau lebih merasa nyaman pakai masker. Jadi kami menilai prasangka penasihat hukum tidak tepat," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebiasaan mengenakan masker bukan hanya dilakukan saat mengadili perkara Hasto, tetapi juga di sejumlah sidang lainnya.

Di sisi lain, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto atas dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif serta peringatan penyidikan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Advertisement

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, namun tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara formal berupaya membantu Harun Masiku masuk ke parlemen pada Pemilu 2019. Ketika upaya tersebut gagal, barulah muncul perencanaan untuk memberikan suap.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID