fin.co.id – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengusaha Thomas Lembong menuai pujian dari sejumlah tokoh politik. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, yang menilai langkah tersebut sebagai sikap kenegarawanan dan simbol kuat rekonsiliasi nasional.
Fahri Sebut Langkah Prabowo Sebagai Tindakan Arif dan Cepat
Pada Kamis, 31 Juli 2025, Fahri Hamzah menyampaikan pandangannya atas kebijakan yang diambil Presiden Prabowo. Ia menyebut pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai bentuk reaksi cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.
"Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, khususnya menjelang bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80," ujar Fahri, Jumat, 1 Agustus 2025.
Amnesti Dinilai Sebagai Kabar Baik di Tengah Upaya Memecah Belah
Fahri juga menyampaikan bahwa penggunaan hak konstitusional oleh Presiden menjadi harapan baru untuk memperkuat persatuan nasional. Ia menilai keputusan tersebut hadir di tengah kondisi di mana sebagian pihak masih ingin mempertahankan polarisasi politik pasca-pemilu.
"Bagi saya, ini kabar gembira yang mengharukan di tengah kehendak sebagian pihak untuk terus memecah belah. Presiden datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kembalinya kerukunan masyarakat," tambahnya.
Presiden Gunakan Hak Konstitusional untuk Persatuan Nasional
Dalam pernyataannya, Fahri menyebut keputusan ini sebagai wujud nyata ikhtiar Prabowo untuk menyatukan kembali bangsa yang sempat terpecah oleh perbedaan politik. Menurutnya, inilah saat yang tepat untuk memperkuat rasa kebangsaan menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80.
"Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai upaya untuk menyatukan kembali bangsa besar ini dari ancaman perpecahan," ujarnya penuh harap.
Baca Juga
Amnesti Disetujui DPR untuk 1.116 Terpidana
Pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari total 1.116 terpidana yang mendapatkan pengampunan hukum berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tertanggal 30 Juli 2025. Keputusan ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun penghapusan hukuman yang dikenal sebagai amnesti dan abolisi adalah bentuk hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi Indonesia. Kedua instrumen ini menjadi alat penting dalam menjaga stabilitas politik dan sosial nasional.
Arah Baru Politik Nasional Jelang HUT RI ke-80
Keputusan ini menandai momen penting bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam membangun kembali semangat rekonsiliasi nasional. Di tengah dinamika politik pasca pemilu, langkah ini diharapkan mampu membuka jalan bagi dialog politik yang lebih sejuk dan konstruktif, terutama menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada 17 Agustus 2025. (Anisha Aprilia)
Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah - Istimewa -