fin.co.id - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menyatakan, pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pengakuan atas kontribusi positif kedua tokoh tersebut terhadap bangsa. Ia menyebut, keduanya sebagai sosok berprestasi yang telah memberikan banyak sumbangsih untuk negara.
"Baik Tom maupun Hasto, mereka adalah warga negara yang punya rekam jejak baik dan membanggakan," ucap OSO dikutip dari Antara, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Menurut OSO, tidak bisa dipungkiri bahwa keputusan Presiden Prabowo tersebut menimbulkan rasa iri atau ketidaksenangan dari sejumlah pihak. Meski begitu, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan kepala negara.
"Kalau ada yang merasa tidak senang, atau bahkan iri, itu wajar saja. Tapi semua itu kembali pada keputusan Presiden sebagai pemegang mandat tertinggi," ujarnya.
Partai Hanura secara terbuka menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Sikap tersebut dianggap sebagai bentuk komitmen presiden dalam menjaga integritas hukum secara adil dan konstitusional.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura, Benny Rhamdani, turut memberikan pandangan serupa. Ia menyebut keputusan presiden sebagai bentuk kenegarawanan yang bertujuan memulihkan martabat hukum di tengah dinamika politik yang kompleks.
"Kami melihat ini sebagai upaya korektif yang sah secara konstitusional. Ini bukan bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan, melainkan pemulihan fungsi hukum sebagai pelindung hak-hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan," tutur Benny.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat, 1 Agustus 2025, yang secara resmi menetapkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keduanya kemudian dinyatakan bebas pada malam harinya.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara terkait perkara korupsi impor gula. Sementara Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu calon anggota legislatif.
Partai Hanura menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk koreksi legal dalam bingkai konstitusi, dan bukan merupakan bentuk pembelokan proses hukum.