fin.co.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Public Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menyatakan, keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan bagian dari kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala negara. Hasan menegaskan, langkah yang diambil Presiden telah didasari oleh pertimbangan yang matang.
“Presiden, pasti sudah punya pertimbangan yang sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti,” kata Hasan usai meninjau Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa hak pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Dalam pandangannya, kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung semangat persatuan nasional.
"Itu hak konstitusional presiden sebagai kepala negara. Pertimbangan-pertimbangan sepenuhnya ada di tangan beliau. Presiden konsisten mengedepankan persatuan Bangsa. Abolisi dan Amnesti bisa diberikan oleh presiden untuk memperkuat persatuan bangsa," jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tindakan Presiden sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong atau Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” ujar Yusril kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Yusril menerangkan bahwa Pasal 14 UUD 1945 memberi Presiden wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi, dengan syarat mempertimbangkan masukan dari DPR.
“Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses konsultasi telah dilakukan oleh Presiden melalui pengutusan dua pejabat tinggi negara.
“Bapak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan kepada Pak Thomas Lembong,” ucapnya.
(Anisha Aprilia)