Ketua MPR Nilai Pengibaran Bendera One Piece hanya Bentuk Ekspresi Kreativitas

news.fin.co.id - 04/08/2025, 08:30 WIB

Ketua MPR Nilai Pengibaran Bendera One Piece hanya Bentuk Ekspresi Kreativitas

Bendera One Piece (ist)

fin.co.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menanggapi fenomena penggunaan bendera bertema One Piece yang ramai dikibarkan menjelang HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.

Ahmad Muzani menilai, pengibaran bendera One Piece hanya merupakan ekspresi kreativitas masyarakat. Namun dia yakin, seluruh masyakat memiliki jiwa nasionalisme semangat merah putih.

"Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah merah putih, semangatnya merah putih, bentuknya adalah syukur kepada Allah, syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa Republik Indonesia sudah berumur 80 tahun, dan harapannya negeri ini akan terus abadi dan bersama-sama membentuk masyarakat adil, makmur, sejahtera," ungkapnya kepada wartawan, Minggu 3 Agustus 2025.

Terkait rencana pembinaan atau sanksi terhadap pemasangan bendera kreatif seperti itu, Muzani menyatakan keyakinannya terhadap semangat nasionalisme rakyat.

"Saya kira kecintaan rakyat Indonesia kepada merah putih tidak akan tertukar dengan apapun. Saya meyakini itu," katanya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa perayaan kemerdekaan adalah momen penting yang harus diisi dengan semangat nasionalisme dan rasa syukur dari seluruh rakyat Indonesia.

"Mensyukuri karena usia Republik Indonesia sudah 80 tahun, karena itu sebenarnya semangat untuk mengibarkan bendera merah putih menyala dan membara di seluruh hati dan sanubari bangsa Indonesia," katanya kepada wartawan, Minggu 3 Agustus 2025.

Ia mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk merenungkan jasa para pendiri bangsa melalui tindakan simbolik seperti mengibarkan bendera merah putih.

"Kami percaya bahwa seluruh rakyat Indonesia mencintai negeri ini, mencintai bangsa ini, dan mensyukuri atas kemerdekaan itu. Karena itu sebagai bentuk kesyukuran, kami berharap seluruh rakyat Indonesia merenungi apa yang sudah dilakukan oleh para pendiri bangsa dengan cara mengibarkan bendera merah putih," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan gerakan tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri, dan tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi dalam keterangannya dikutip, Minggu, 3 Agustus 2025.

Lebih lanjut, mantan Kepala BIN ini mengingatkan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih," jelas dia.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” sambungnya.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca