fin.co.id - Insiden mengejutkan terjadi di pesawat Lion Air JT308 rute Jakarta–Kualanamu pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Seorang penumpang berinisial H (42) meneriakkan bahwa ada bom di dalam pesawat. Tindakannya tersebut tak hanya menyebabkan kepanikan massal di dalam kabin, tetapi juga membuat penerbangan tertunda hingga berjam-jam. Kini, pria itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Siapa pelaku teriakan bom di Lion Air JT308?
Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial H, berusia 42 tahun. Ia menjadi sorotan publik setelah video aksinya yang mengaku membawa bom di pesawat viral di media sosial. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa H kini telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan informasi palsu terkait keamanan penerbangan.
Apa yang sebenarnya terjadi dalam penerbangan Lion Air JT308?
Insiden bermula saat pesawat Lion Air JT308 sedang melakukan taxiing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju landasan pacu Terminal 1A, sekitar pukul 18.35 WIB. Tiba-tiba, H berteriak bahwa ada bom di dalam bagasi pesawat. Teriakan tersebut langsung membuat para penumpang panik dan menyebabkan kekacauan di dalam kabin.
Akibat ulah tersebut, sebanyak 181 penumpang harus dievakuasi dari pesawat dan dialihkan ke ruang tunggu terminal. Penerbangan pun terpaksa ditunda dan pesawat diganti dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG menjadi Boeing 737-900ER PK-LSW. Penumpang akhirnya baru bisa melanjutkan perjalanan ke Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB.
Kapan proses hukum terhadap pelaku dimulai?
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap H dilakukan secara maraton selama dua hari, sejak Sabtu hingga Minggu, 3 Agustus 2025. Berdasarkan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, status hukum pelaku naik ke tahap penyidikan.
"Setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, baik berupa rekaman, keterangan saksi, dan bukti-bukti dokumen yang kita sita dari maskapai, maka per hari ini terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Ronald pada Senin, 4 Agustus 2025.
Bagaimana reaksi dan tindakan kepolisian?
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus ini, termasuk di antaranya pramugara Lion Air dan petugas keamanan bandara (AVSEC). Kombes Ronald menegaskan bahwa tindak pelaku tergolong pelanggaran hukum yang serius karena berkaitan dengan keselamatan penerbangan.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono juga menjelaskan bahwa motif di balik teriakan pelaku masih didalami lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa pelaku dengan sengaja menyebarkan informasi palsu.
"Modus operandinya memberikan informasi palsu berupa ucapan ada bom dalam pesawat," ungkap Yandri.
Apa latar belakang pelaku hingga melakukan tindakan tersebut?
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa H sebelumnya sempat diamankan oleh pihak Kepolisian Merauke lantaran tidak membayar biaya penginapan di Hotel Swiss Bell. Ia juga diketahui menempuh rute penerbangan cukup panjang: dari Merauke ke Makassar, lalu ke Soekarno-Hatta, dan terakhir ke Kualanamu Medan.