Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka dalam Dugaan Penipuan Investasi di PT eFishery

news.fin.co.id - 05/08/2025, 17:38 WIB

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka dalam Dugaan Penipuan Investasi di PT eFishery

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan serta penggelapan dana investasi di perusahaan rintisan teknologi sektor perikanan, PT eFishery.

fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan serta penggelapan dana investasi di perusahaan rintisan teknologi sektor perikanan, PT eFishery. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan mereka diduga memanipulasi proses masuknya dana investasi ke dalam perusahaan.

“Penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy (Chief Revenue Officer eFishery), Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi. Mereka diduga bekerja sama melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mark up terhadap nilai investasi,” katanya kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh manajemen internal PT eFishery sendiri. Berdasarkan laporan tersebut, sambungnya, penyidik mulai melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk melakukan audit internal atas aliran dana serta dokumen investasi yang diduga telah direkayasa.

Advertisement

“Untuk sementara, kerugian awal yang sudah dapat dibuktikan mencapai Rp15 miliar. Namun ini masih dalam tahap pendalaman. Kami sedang mengaudit laporan keuangan dan penggunaan dana, sehingga besar kemungkinan angka ini akan berkembang,” kata Helfi.

Sebagai bagian dari upaya penelusuran lebih lanjut, kata Helfi, Bareskrim turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak pergerakan dana yang berkaitan dengan sejumlah rekening yang telah teridentifikasi.

“Kami baru mendapatkan beberapa rekening terkait, dan akan segera kami koordinasikan dengan PPATK untuk penelusuran lebih lanjut,” paparnya.

Helfi menambahkan, penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut, serta penelusuran lebih jauh terhadap pemanfaatan dana investasi.

“Apabila nanti dari hasil audit dan pelacakan keuangan ada bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tuturnya.

Polri juga mengajak seluruh pihak yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk segera melapor, guna membantu kelancaran proses penyidikan.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID