Hukum dan Kriminal

Kejagung Sita Mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Tanpa Pelat Nomor, Kenapa?

news.fin.co.id - 05/08/2025, 18:17 WIB

Kejagung menyita lima unit kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan tersangka Mohammad Rizal Chalid (MRC), dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima unit kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan tersangka Mohammad Rizal Chalid (MRC), dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan pada Senin malam, tanggal 4 Agustus 2025.

"Tadi malam Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC," ujarnya kepada media, Selasa, 5 Agustus 2025.

Adapun kendaraan yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu Mini Cooper, serta tiga unit mobil merek Mercedes Benz. Kelima mobil tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda dan teridentifikasi sebagai milik pihak yang memiliki keterkaitan dengan MRC.

Kejagung Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah Milik Riza Chalid

Barang bukti mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Uniknya, seluruh kendaraan tersebut ditemukan tanpa pelat nomor kendaraan. Kejaksaan menduga hal ini dilakukan dengan sengaja.

"(Mobil atas nama) pihak terafiliasi. Dan pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada plat nomornya sengaja untuk menghilangkan," ungkap Anang.

Ia menduga bahwa hilangnya pelat nomor merupakan upaya Riza Chalid untuk menyamarkan atau menghilangkan barang bukti. Tim penyidik berhasil menemukan kunci kendaraan dan memastikan keterkaitannya dengan yang bersangkutan.

"Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan dapat, cocok sudah dibawa," lanjutnya.

Selain mobil, sejumlah uang tunai juga berhasil disita dalam penggeledahan tersebut. Uang yang ditemukan terdiri dari mata uang rupiah dan dolar, namun jumlah pastinya masih belum diumumkan karena masih dalam proses verifikasi bersama pihak perbankan.

"Jadi penggeladahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegalaparang, daerah Mampang," jelas Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn Palebangan.

"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," tambah Yadyn.

Ia juga mengungkapkan bahwa MRC sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, tindakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Mihardi
Penulis