Oknum Kades dan ASN di Mamuju Diciduk Polisi Terkait Narkoba

news.fin.co.id - 05/08/2025, 09:00 WIB

Oknum Kades dan ASN di Mamuju Diciduk Polisi Terkait Narkoba

Ilustrasi sabu.

fin.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum aparat pemerintah, yakni seorang kepala desa (kades) dan seorang aparatur sipil negara (ASN).

Keduanya ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik Marano 2025 yang kini memasuki hari keempat.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum kepala desa dan seorang PNS ini merupakan rangkaian Operasi Antik Marano 2025 yang memasuki hari keempat," ujar Kapolresta Mamuju, Komisaris Besar Polisi Ardi Sutriono, dikutip Selasa 5 Agustus 2025.

Kades Tertangkap Bawa Sabu dalam Bungkus Rokok

Kasus bermula saat petugas menangkap RD (36), seorang kepala desa, di Jalan Ir Juanda, Kabupaten Mamuju, pada Senin. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Saat digeledah, RD kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," jelas Kapolres.

Dari hasil interogasi, RD mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari MS (45), yang diketahui berstatus sebagai ASN. Polisi kemudian bergerak cepat menggeledah rumah MS.

Barang Bukti Tambahan Ditemukan di Rumah ASN

Dari penggeledahan di kediaman MS, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu tambahan dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

"Pada pengungkapan ini, empat paket sabu-sabu berhasil diamankan bersama dengan satu unit telepon genggam sebagai alat bukti transaksi," tambah Ardi.

Masih Dalam Pemeriksaan Intensif

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, Ajun Komisaris Polisi Sigit Nugroho, menyebutkan bahwa hingga kini RD dan MS masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Mamuju.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RD dan MS. Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan," jelas Sigit.

Ia menegaskan bahwa keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, meski berasal dari lingkungan pemerintahan.

“Kami tidak akan pandang bulu, siapapun pelakunya akan kami tindak. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegasnya. *


Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca