Hukum dan Kriminal

PPATK Bekukan Rekening Dormant: Antara Perlindungan Hukum dan Pemberantasan Judi Online

news.fin.co.id - 05/08/2025, 15:14 WIB

PPATK

fin.co.id - Kebijakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan terakhir telah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Di satu sisi, masyarakat menyuarakan kekhawatiran, yang kemudian diangkat oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Namun, di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan dukungan terhadap langkah PPATK tersebut.

Hotman Paris Soroti Legalitas Pemblokiran Rekening

Hotman Paris mengaku menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait pemblokiran mendadak terhadap rekening bank yang telah lama tidak digunakan. Ia pun mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut, yang menurutnya bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia.

"Negara tidak bisa sembarangan membekukan rekening warganya yang tidak terlibat tindak pidana," tegas Hotman dalam pernyataannya.

Ia menilai, status rekening yang pasif seharusnya tidak menjadi alasan untuk dilakukan pemblokiran tanpa adanya proses hukum yang sah. Menurutnya, hal itu bisa dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan individu.

DPR: Pemblokiran Sementara, Bukan Penyitaan

Sebaliknya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, justru menyatakan bahwa tindakan PPATK sudah tepat dan tidak melanggar hak masyarakat.

Ia menekankan, dana dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak disita. Proses ini, menurutnya, hanya bersifat sementara hingga pemilik rekening dapat melakukan verifikasi.

“Tidak ada sedikit pun hak pemilik rekening yang diambil negara. Ini hanya pemblokiran sementara, bukan penyitaan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia juga mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dasar hukum kebijakan ini. Regulasi tersebut memberi PPATK kewenangan untuk mencegah dan menindak transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

Narasi Salah Dinilai Sebagai Upaya Mafia Judi

Habiburokhman menyayangkan adanya persepsi publik yang menyamakan tindakan pemblokiran dengan penyitaan. Dia mencurigai narasi tersebut disebarkan oleh pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini.

“Bisa jadi mafia judol yang menyebar narasi sesat itu karena mereka dirugikan besar setelah kebijakan ini diberlakukan,” ujarnya.

Mihardi
Penulis