Relawan Jokowi Silfester Matutina Divonis Penjara Sejak 2019 Lalu, Namun Hingga Kini Belum Ditahan, Kejari Jeksel Siap Eksekusi!

news.fin.co.id - 05/08/2025, 10:25 WIB

Relawan Jokowi Silfester Matutina Divonis Penjara Sejak 2019 Lalu, Namun Hingga Kini Belum Ditahan, Kejari Jeksel Siap Eksekusi!

 Silfester Matutina dengan Jokowi (dok ist)

fin.co.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan mengeksekusi relawn Jokowi, Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sejak tahun 2017 silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatkaan, Silfester Matutina seharusnya sudah ditahan dan dipenjara, sebab kasus itu sudah inkrah atau berkakuatan hukum tetap.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin siang 4 Agustus 2025.

Supriatna mengatakan, Silfester Matutina telah diagendakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diperiksa Senin kemarin.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan, kalau dia enggak datang ya silakan saja, kita harus eksekusi," ujarnya.

Berdasarkan keterangan di laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina diketahui divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu.

Dalam putusan itu, Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh. Itu artinya vonis itu telah berusia 6 tahun. Namun hingga saat ini Silfester Matutina belum juga ditahan.

Kasus ini bermula saat loyalis Jokowi ini berorasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.

Dalam orasinya, ia menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa dan menuduh Kalla menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

“Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” ujar Silfester dalam video orasi yang beredar luas di media sosial.

Tak hanya itu, ia juga menuduh Kalla melakukan korupsi dan nepotisme. Ucapan Silfester itu memicu reaksi keras dari keluarga Kalla.

Melalui tim kuasa hukum Advokat Peduli Kebangsaan, mereka melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan teregister dengan Nomor LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017. *



Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca