fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dua kasus dugaan korupsi besar, yakni kerja sama Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta kasus dugaan korupsi kuota haji khusus, dalam waktu dekat berpotensi naik ke tahap penyidikan.
“Mudah-mudahan, kalau kemudian faktanya dan buktinya cukup kuat, KPK akan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat memberikan keterangan di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam 6 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah pejabat, baik yang masih aktif maupun yang telah menjabat di masa lalu, terkait kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.
Salah satu nama yang dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis 7 Agustus ini adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Sementara itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Kamis 7 Agustus 2025 terkait kasus kuota haji.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi kemungkinan dua perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, terutama kasus kuota haji.
“Kemudian terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan. Kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 6 Agustus lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ayu Novita