Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 M, Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN ke PT BSS dan PT SAL

news.fin.co.id - 07/08/2025, 18:15 WIB

Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 M, Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN ke PT BSS dan PT SAL

Kejati Sumsel sita Rp506 miliar dalam kasus dugaan korupsi kredit bank BUMN ke PT BSS dan PT SAL. Kerugian negara capai Rp1,3 triliun.

fin.co.id – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar sebagai barang bukti dalam kasus yang menyeret dua perusahaan tersebut.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus pada Kamis, 7 Agustus 2025. Uang tersebut disita dalam bentuk pecahan Rp100 ribu, yang kini diamankan sebagai langkah awal dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

"Langkah ini adalah bagian dari pengembalian kerugian negara. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, bukan hanya soal penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga penyelamatan keuangan negara," ungkap Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangan tertulisnya.

Vanny menambahkan, nilai penyelamatan negara berpotensi bertambah. Saat ini, sejumlah aset telah diblokir dan rencananya akan dilelang dengan estimasi mencapai sekitar Rp400 miliar. Bila ditotal dengan penyitaan uang tunai, potensi penyelamatan kerugian negara hampir menyentuh angka Rp1 triliun.

Advertisement

Sebelumnya, Kejati Sumsel memperkirakan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 triliun. Oleh karena itu, langkah penyitaan ini menjadi bagian krusial dalam upaya pengembalian dana negara yang digelapkan melalui skema kredit bermasalah.

Terkait proses hukum lebih lanjut, Kejati Sumsel memastikan tim penyidik masih mendalami alat bukti serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana ini. Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

"Tim penyidik akan terus bekerja untuk mendalami bukti dan melakukan langkah hukum lanjutan sesuai kebutuhan proses penyidikan," jelas Vanny.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara menyeluruh, termasuk pemulihan aset negara, bukan hanya sekadar pemidanaan pelaku. Proses hukum terus bergulir, dan publik menantikan siapa saja yang akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.(*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID