Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Kredit PT Sritex

news.fin.co.id - 08/08/2025, 18:16 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Kredit PT Sritex

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan perusahaan anak usahanya. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, keenam saksi tersebut memiliki peran penting dalam mengungkap kasus yang melibatkan sejumlah bank daerah.

"Jampidsus memeriksa enam orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha," kata Anang dalam keterangannya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Dia mengatakan, para saksi yang diperiksa terdiri dari beberapa pihak, yakni MIB dan GS sebagai pengawas PT Bintang Dharma Hurip, RMD dari perusahaan yang sama, BS yang menjabat sebagai Komisaris Utama Independen PT Bank DKI pada tahun 2020, YP selaku perwakilan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta MY yang berasal dari Unit Risiko Bisnis Bank Jawa Tengah.

Advertisement

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara terhadap tersangka ISL dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam pemberian kredit bermasalah oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah," terangnya.

Anang menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kredit di sektor perbankan daerah.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID