Hukum dan Kriminal

KPK akan Kembali Panggil Eks Menag Yaqut, Bakal Jadi Tersangka?

news.fin.co.id - 09/08/2025, 10:00 WIB

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk dimintai keterangan lanjutan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Yaqut sebelumnya telah diperiksa pada Kamis kemarin 7 Agustus 2025 dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Saat itu, Qaqut jalani pemeriksaan selama 5 jam.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemanggilan Yaqut selanjutnya dalam proses penyidikan. Artinyak kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dalam beberapa waktu ke depan, kami juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 9 Agustus 2025.

Dengan demikian, kata dia, panggilan tersebut berbeda dengan pemanggilan pada Kamis lalu, yakni saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025, mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas.

KPK pada 9 Agustus 2025, mengumumkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Afdal Namakule
Penulis