Oknum Jaksa Ngaku Aparat dan Bawa Pistol, Ini Penjelasan Kejagung

news.fin.co.id - 09/08/2025, 12:53 WIB

Oknum Jaksa Ngaku Aparat dan Bawa Pistol, Ini Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait insiden yang viral di media sosial, di mana seorang pria mengaku sebagai aparat dan disebut menodongkan pistol kepada pengendara di Tangerang Selatan (Tangsel). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pria tersebut merupakan pegawai Kejaksaan Agung.

"Benar, itu adalah oknum Jaksa di pidum Kejaksaan Agung," kata Anang kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.

Anang menjelaskan, pihak terkait telah menempuh jalur damai. Meski demikian, Tim Pengawas (Timwas) Kejagung tetap memproses pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.

"Sudah ada perdamaian tetapi tetap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejaksaan Agung," tuturnya.

Advertisement

Menurut penjelasan Anang, insiden bermula dari kesalahpahaman di jalan. Saat itu, oknum jaksa sedang menurunkan istrinya di tepi jalan, kemudian diklakson dari belakang oleh pengendara lain hingga memicu emosi.

"Ketika nurunkan penumpang, istrinya, dari belakang diklaksonin, terus entah gimana emosi," jelas Anang.

Dalam kondisi marah, oknum jaksa tersebut mengaku sebagai aparat. Namun, Anang menegaskan tidak ada aksi menodongkan pistol seperti yang beredar di video.

"Senjata ada, kebawa pistol tapi nggak diacungkan, ditaruh dalam (saku celana). Cuma kesingkap gitu loh. Tidak ada menodongkan," ungkapnya.

Saat ini, kedua pihak telah sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, meski pemeriksaan etik tetap berjalan.

Menanggapi pertanyaan soal kepemilikan senjata api, Anang menjelaskan bahwa jaksa memang dapat dilengkapi senjata sesuai ketentuan Undang-Undang, dengan syarat memiliki izin resmi dan lulus prosedur ketat.

"Di undang-undang kita bisa dipersenjatai. Bisa memiliki tapi ada syarat-syaratnya. Dia punya senjata itu harus punya izin resmi," imbuhnya.

"Diperbolehkan lah di undang-undang boleh kok. Tapi selektif ya, gak bisa semua punya senjata. Kan itu ada tata cara ketentuannya. Gak semua Jaksa bisa. Ada tesnya. Gak sembarangan," lanjut Anang.

Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), seorang pria mengaku aparat saat beradu mulut dengan pengendara lain di Jalan Jombang Raya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangsel. Peristiwa tersebut berakhir damai pada malam harinya.

Advertisement

"Hasilnya Alhamdulillah pada malam hari ini kedua belah pihak sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Asrippina, di Mapolsek Pondok Aren.

Anne menyampaikan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi setelah video tersebut viral.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID