Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Aliran Dana CSR BI, Dua Anggota Komisi XI Resmi Tersangka

news.fin.co.id - 11/08/2025, 12:38 WIB

Juru Bicara atau Jubir KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng yang membantah tudingan bahwa sebagian besar anggota dan pimpinan Komisi XI menerima dana dalam perkara dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Dalam kasus tersebut, dua anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Komisi XI telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik akan menggali seluruh informasi yang disampaikan oleh tersangka maupun para saksi dalam proses penyidikan kasus ini.

"Termasuk aliran dana program sosial BI dan OJK yang diduga juga mengalir kepada pihak-pihak lainnya, yang tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya sesuai ketentuan," ujar Budi kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurutnya, proses pendalaman ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana publik tidak diselewengkan untuk kepentingan individu atau kelompok melalui skema korupsi.

"Oleh karena itu, KPK masih akan terus menelusuri dan melacak pihak-pihak lain yang diduga terkait," tambahnya.

Budi juga menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa semua pihak yang diyakini mengetahui struktur kasus ini agar proses hukum dapat berjalan dengan jelas dan tuntas.

Satori Sudah Beberapa Kali Diperiksa

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Satori telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Jumat, 27 Desember 2024, terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.

"Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori pada Jumat, 27 Desember 2024.

Satori menegaskan bahwa dana CSR tersebut merupakan bagian dari program Komisi XI DPR RI dan dibagikan untuk kepentingan kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan. Ia pun membantah adanya unsur suap dalam distribusi dana tersebut.

Selanjutnya, ia kembali dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 22 April 2025, dan Rabu, 18 Juni 2025, di mana ia menyatakan:

"Oh hanya keterangan tambahan aja. Masih, masih sudah saya jelaskan masih (didalami soal) yang lama," ujar Satori pada Rabu, 18 Juni 2025.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis