Nasional

Istana Bantah Kebijakan Kenaikan Pajak Kabupaten Pati Akibat Minimnya Anggaran dari Pusat

news.fin.co.id - 14/08/2025, 09:30 WIB

Mensesneg

fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membantah tudingan bahwa kebijakan kenaikan pajak di Kabupaten Pati karena minimnya anggaran dari pemerintah pusat.

"Tidak ada, penyebabnya karena itu (minimnya anggaran daerah) bukan ya. Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 13 Agustus 2025.

"Jadi bukan, menurut pendapat kami bukan karena itu, kalau pun ada rencana atau kebijakan kenaikan PBB di daerah masing-masing," lanjutnya.

Terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan PBB hingga 250%, Prasetyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian. Ia sedang memperdalam keputusan kebijakan tersebut.

"Kalau kami kemarin konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, memang koordinasinya bukan dalam rangka mencari rumusannya tidak, karena memang itu kan menjadi kebijakan dari setiap pemerintah daerah. Tapi bahwa koordinasinya setelah kemudian kebijakan itu dirasa menimbulkan masalah, nah di situlah kemudian kita berkoordinasi sangat intens," ujarnya.

Atas dasar itu, Pras kembali mengimbau kepada seluruh pejabat di Indonesia unruk berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

"Kami selaku pemerintah pusat berulang kali mengimbau bahwa sebagai pejabat-pejabat publik di level apapun baik di pusat, di provinsi maupun di daerah, kita harus menyadari bahwa kita perlu berhati-hati di dalam menyampaikan segala sesuatu," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo memutuskan membatalkan kenaikan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen setelah kebijakan itu menuai penolakan.

"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan," jelas Bupati Pati Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat, 8 Agustus 2025.

Menurutnya, dengan adanya pembatalan kenaikan ini berarti kembali sesuai dengan biaya PBB-P2 tahun 2024.

"Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024," ungkap dia. *

Afdal Namakule
Penulis