Megapolitan

Jangan Khawatir! PBB Jakarta Naik Maksimal 10 Persen, NJOP di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak

news.fin.co.id - 14/08/2025, 19:17 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengungkapkan, peningkatan nilai surat berharga menjadi faktor utama di balik naiknya jumlah harta kekayaan yang ia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

fin.co.id - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah DKI Jakarta dipastikan tidak melebihi 10 persen. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap penyesuaian tarif PBB tersebut.

Sebagai perbandingan, isu kenaikan PBB tengah menjadi perbincangan nasional, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Di daerah tersebut, kenaikan PBB yang mencapai 250 persen memicu aksi protes besar-besaran pada Rabu, 13 Agustus 2025. Aksi yang melibatkan ratusan ribu orang di depan Alun-Alun Kabupaten Pati itu berujung bentrokan antara aparat kepolisian dan massa.

"PBB jangan khawatir Jakarta naiknya kecil sekali. Jadi Jakarta ini saya sudah mendapatkan laporan gak lebih dari 5-10 persen, jadi kecil banget," ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis, 14 Agustus 2025.

Selain itu, Pramono juga memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlaku hingga 31 Agustus 2025.

"Bahkan saya malah ngurangin kemarin," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari kewajiban PBB. Begitu pula dengan rumah susun yang bernilai di bawah Rp650 juta.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

"Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar PBB-nya 0 persen, bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta, 0 persen," jelasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang akrab disapa Mas Pram ini menegaskan, kondisi perpajakan di Ibu Kota relatif kondusif. Menurut mantan Menteri Sekretaris Kabinet di era Presiden Joko Widodo ini, warga Jakarta selama ini terbilang patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Untuk Jakarta persoalan PBB relatif berjalan dengan baik orang juga membayar dengan tertib," pungkasnya.

(Cahyono)

Mihardi
Penulis