fin.co.id - Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti mencapai 516 kilogram sabu. Pengungkapan besar ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui operasi yang berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2025.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyebut keberhasilan tersebut menunjukkan kesungguhan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
"Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut. Ini bukti Polri tidak main-main dalam melindungi anak bangsa dari bahaya narkoba," ujarnya, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Meski mengakui masih ada oknum aparat yang terseret dalam jaringan gelap narkoba, Nasir menegaskan Polri tetap menegakkan aturan di internal. "Kerja keras ini adalah bentuk patriotisme. Polisi bukan hanya menindak sindikat, tapi juga menegakkan aturan di internal mereka sendiri," tambahnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Juli 2025 terkait aktivitas jaringan narkoba yang dikendalikan seorang WNA bernama ES. Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan operasi beruntun pada 10 Juli, 31 Juli, dan 12 Agustus 2025, yang berujung pada penangkapan tujuh tersangka dengan total barang bukti sabu 516 kilogram.
Modus yang digunakan sindikat ini tergolong canggih, yakni menyembunyikan sabu dalam mobil dengan kompartemen khusus serta memanfaatkan e-commerce untuk distribusi. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp516 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
(Rafi Adhi)
Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti mencapai 516 kilogram sabu.