fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan atas keterkaitannya dalam proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Pemeriksaan terhadap Idianto berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung. "Sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut Asep, pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung. "Pemeriksaannya simultan," ujar Asep.
KPK menegaskan, pemeriksaan dari sisi etik ditangani JAMWAS, sedangkan KPK fokus pada penyelidikan aspek pidananya, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mendalami peran Idianto dalam proyek-proyek pembangunan serta pemeliharaan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
"Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut," ujar Budi saat dihubungi pada hari yang sama.
Budi juga menyebut bahwa keterangan dari Idianto akan dikaji dan dibandingkan dengan informasi yang diberikan oleh para saksi lainnya. Tujuannya adalah untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap kebenaran berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Adapun pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH (Aparat Penegak Hukum)," tambahnya.
Selain Idianto, dua jaksa lain juga telah diperiksa oleh KPK, yakni mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.
Idianto diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
KPK sendiri pada pekan lalu telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dalam kasus ini, mulai dari pegawai negeri sipil, mahasiswa, hingga anggota kepolisian. Salah satu nama yang turut diperiksa adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek jalan oleh Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan merangkap sebagai PPK)