Hukum dan Kriminal

Mereka Para Terpidana yang Dapat Remisi di HUT RI ke-80: Ada Ronald Tannur, Mario Dandy hingga John Key

news.fin.co.id - 19/08/2025, 11:00 WIB

Gregorius Ronald Tannur setelah sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7). (Dok. Jawa Pos)

fin.co.id - Sejumlah narapidana mendapatkan kado remisi dari pemerintah dalam rangka HUT RI ke-80. Mereka mendapatkan remisi yang jumlahnya berbeda.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), total ada 974 narapidana kasus narkotika, dua orang narapidana kasus human traficking, 16 orang narapidana kasus korupsi, 512 narapidana kriminal umum, dan 15 orang narapidana pencucian uang yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2025. Tak ada narapidana kasus terorisme yang memperoleh remisi hari kemerdekaan RI tahun ini.

Selain itu, terdapat sejumlah narapidana yang menjadi perhatian publik juga turut mendapatkan remisi.

Adapun mereka yang mendapatkan remisi ada terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy, narapidana kasus pengeroyokan Ronald Tannur hingga kasus korupsi Ahmad Fathanah.

"Data Narapidana Menarik Pernatian Publik Yang Mendapatkan Remisi: Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran, John Refra Alias John Kei Bin Paulinus Refra, Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor," kata Kalapas Sukamiskin Fajar Nur Cahyono dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Berikut lengkapnya:

1. Ahmad Fathanah

Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.

Dalam kasus ini, Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai Mahkamah Agung menolak kasasinya.

Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang. Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang UU TPPU.

Selain itu, ia juga mendapatkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

2. Windu Aji Sutanto

Terpidana kasus korupsi tambang di IUP PT Antam di kawasan Sultra, Windu Aji mendapat remisi 8 bulan. Remisi itu terdiri dari 3 bulan remisi umum; dan 3 bulan remisi dasawarsa.

Dalam kasus yang menjeratnya, Windu divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eks Relawan Jokowi ini juga dihukum membayar uang pengganti. Hakim menghukum Windu membayar uang pengganti Rp 135 miliar.

Afdal Namakule
Penulis