Mereka Para Terpidana yang Dapat Remisi di HUT RI ke-80: Ada Ronald Tannur, Mario Dandy hingga John Key

news.fin.co.id - 19/08/2025, 11:00 WIB

Mereka Para Terpidana yang Dapat Remisi di HUT RI ke-80: Ada Ronald Tannur, Mario Dandy hingga John Key

Gregorius Ronald Tannur setelah sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7). (Dok. Jawa Pos)

fin.co.id - Sejumlah narapidana mendapatkan kado remisi dari pemerintah dalam rangka HUT RI ke-80. Mereka mendapatkan remisi yang jumlahnya berbeda.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), total ada 974 narapidana kasus narkotika, dua orang narapidana kasus human traficking, 16 orang narapidana kasus korupsi, 512 narapidana kriminal umum, dan 15 orang narapidana pencucian uang yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2025. Tak ada narapidana kasus terorisme yang memperoleh remisi hari kemerdekaan RI tahun ini.

Selain itu, terdapat sejumlah narapidana yang menjadi perhatian publik juga turut mendapatkan remisi.

Adapun mereka yang mendapatkan remisi ada terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy, narapidana kasus pengeroyokan Ronald Tannur hingga kasus korupsi Ahmad Fathanah.

"Data Narapidana Menarik Pernatian Publik Yang Mendapatkan Remisi: Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran, John Refra Alias John Kei Bin Paulinus Refra, Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor," kata Kalapas Sukamiskin Fajar Nur Cahyono dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Berikut lengkapnya:

1. Ahmad Fathanah

Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.

Dalam kasus ini, Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai Mahkamah Agung menolak kasasinya.

Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang. Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang UU TPPU.

Selain itu, ia juga mendapatkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

2. Windu Aji Sutanto

Terpidana kasus korupsi tambang di IUP PT Antam di kawasan Sultra, Windu Aji mendapat remisi 8 bulan. Remisi itu terdiri dari 3 bulan remisi umum; dan 3 bulan remisi dasawarsa.

Dalam kasus yang menjeratnya, Windu divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eks Relawan Jokowi ini juga dihukum membayar uang pengganti. Hakim menghukum Windu membayar uang pengganti Rp 135 miliar.

Apabila harta benda Windu tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

3. Edward Soeryadjaya

Terpidana kasus korupsi dana pensiun Pertamina serta korupsi di ASABRI, Edward Soeryadjaya mendapatkan remisi selama 8 bulan di momen HUT ke-80 RI.

Adapun rinciannya yaitu, Edward mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan selama 5 bulan; dan remisi dasawarsa hari kemerdekaan selama 3 bulan.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.

Edward sendiri divonis 17 tahun 9 bulan penjara dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina serta korupsi di ASABRI.

4. Ervan Fajar Mandala


Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo, Ervan Fajar Mandala mendapatkan 8 bulan remis. Adapun rinciannya yaitu 8 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.

Evan ditangkap Kejaksaan pada 7 Februari 2021 lalu di kawasan Tangerang, Banten. Dia ditangkap setelah buron sejak 2013 lalu.

Saat peristiwa korupsi itu terjadi, Ervan Fajar Mandala selaku Direktur Utama PT RAM yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi, dimana PT Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik terpidana, yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ervan Fajar Mandala divonis selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain dijatuhi pidana pokok, Ervan Fajar Mandala juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 796.387.077.

5. John Kei

Terpidana kasus penyerangan disertai pembunuhan, John Kei, juga mendapat remisi dalam momen HUT ke-80 RI.

John Kei mendapat remisi total 7 bulan. Rinciannya, 4 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.

Dalam kasusnya, John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 20 Mei 2021 usai terjerat beberapa kasus, salah satunya adalah percobaan pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei, di Tangerang.

John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

6. Ronald Tannur

Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.

Dalam kasus ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Hakim yang mengadili perkara ini yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo akhirnya tersandung kasus suap vonis bebas tersebut.

Mahkamah Agung lalu menganulir vonis bebas Ronald Tannur dalam putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024. Ia pun dihukum 5 tahun penjara.

7. Mario Dandy

Terpidana kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora, Mario Dandy mendapatkan remisi 6 bulan.

Remisi diberikan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Adapun rinciannya yaitu Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis maksimal kepada Mario, yakni pidana penjara selama 12 tahun.

Hakim menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap korban D (17), yang saat itu masih di bawah umur.

8. Shane Lukas

Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, juga mendapat remisi di momen perayaan HUT ke-80 RI. Hukuman penjara Shane dipotong selama 6 bulan.

Adapun 6 bulan remisi yang didapat Shane terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum hari kemerdekaan selama 3 bulan; dan remisi dasawarsa kemerdekaan selama 3 bulan.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca