fin.co.id - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menjadikan penurunan anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebagai alasan untuk menaikkan pajak secara berlebihan.
"Kita memberikan warning kepada kepala daerah, mereka harus siap-siap. Jangan hanya mengandalkan (TKD) itu," ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menegaskan, kendati anggaran dari pemerintah pusat berkurang, daerah tidak seharusnya langsung mengalihkan beban ke masyarakat, seperti menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, kepala daerah perlu menjunjung tinggi prinsip agar rakyat tidak diberatkan.
Politikus Partai Golkar ini juga mendorong kepala daerah untuk lebih inovatif dalam mengelola keuangan daerah.
"Tapi catatannya, enggak boleh juga kalau ada beban, itu dibebankan langsung ke rakyat. Itu yang menurut saya juga harus menjadi prinsip," lanjutnya.
"Jangan dikit-dikit karena kita enggak punya kemampuan, kita punya keterbatasan, maka kemudian rakyat yang dibebankan, itu enggak boleh juga. Makanya ini yang harus kita cari solusinya gitu," imbuhnya.
Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengingatkan para kepala daerah untuk menepati janji kampanye mereka yang cenderung visioner dan pro-rakyat.
Baca Juga
"Mereka kan kampanye bagus-bagus tuh. Janjinya kan visioner semua gitu. Pasti enggak ada, apakah ada di dalam kampanye yang mengatakan, besok saya akan naikin pajak?
Enggak mungkin ada, yang ada pasti saya akan turunin pajak, kemudian nanti akan kita dapatkan sumber daya ini, sumber daya segala macam. Nah tinggal dikerjakan aja itu," tuturnya.
"Jadi janji yang selama ini yang disampaikan oleh kepala daerah itu, yang pasti baik-baik, dikerjakan. Jangan sebaliknya. Janjinya dulu enggak akan naik pajak, tapi tiba-tiba naik pajak ratusan persen. Itu kan, itu yang enggak boleh," tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan RI menetapkan besaran TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp650 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan cukup tajam, yakni sekitar Rp269 triliun dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang sebesar Rp919 triliun.
Adapun rincian TKD tersebut meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,1 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp13,1 triliun, Dana Afirmasi Istimewa (Dais) DIY sebesar Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta Insentif Fiskal senilai Rp1,8 triliun.
(Anisha Aprilia)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung