Ada Warga Terjerat UU ITE, Kapolsek Pasar Kemis Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Viralkan Video

news.fin.co.id - 21/08/2025, 17:12 WIB

Ada Warga Terjerat UU ITE, Kapolsek Pasar Kemis Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Viralkan Video

Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri (tengah) dalam salah satu ungkap kasus beberapa waktu lalu. (Dok)

fin.co.id -  Kapolsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, AKP Syamsul Bahri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial (medsos) dan tidak sembarangan memviralkan video yang belum jelas kebenarannya.

Hal itu dikatakan Syamsul setelah ada seorang warga bernama Sudiman (44), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan pihak sekolah swasta bernama SMK Persada terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) ke Polresta Tangerang.

Sudiman dilaporkan oleh pihak yayasan Al-Istiqomah ke polisi setelah menggunggah video kritikan uang wisuda anaknya di SMK Persada sebesar Rp2,3 juta hingga viral di medsos. Saat ini kasus ITE tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Saya imbau masyarakat untuk berpikir dulu sebelum bertindak jangan sampai nanti malah menyesal atas apa yang diperbuat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial jangan sembarangan memviralkan sesuatu yang belum jelas kebenarannya," kata AKP Syamsul kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/8/2025).

Advertisement

Dikatakan Syamsul, kasus ini bermula dari adanya laporan warga kepada polisi bahwa telah terjadi keributan antara wali murid dan pihak sekolah terkait permasalahan uang wisuda. Permasalahan inilah yang kemudian diviralkan oleh sang wali murid.

"Setelah dicek memang benar saat itu ada keributan atau adu mulut antara pihak sekolah dengan wali murid yang keberatan dengan terhadap biaya (wisuda) tersebut. Meski sebenarnya pihak sekolah tidak mewajibkan apabila ada orang tua siswa yang keberatan untuk membayar," tuturnya.

Menurut Syamsul, upaya mediasi sudah pernah dilakukan polisi untuk mendamaikan keduabelah pihak. Namun, pihak sekolah menolak untuk bertemu sehingga proses mediasi tidak bisa dilakukan.

"Karena mediasi itu harus menghadirkan keduabelah pihak tetapi karena pihak sekolah enggan untuk bertemu terlapor sehingga ini tidak bisa kami lakukan," ujarnya.

Syamsul juga membantah tudingan jika dalam hal perseteruan antara wali murid dengan pihak sekolah tersebut polisi berat sebelah. Secara tegas ia mengatakan bahwa tidak ada prilaku atau indikasi anggotanya yang telah melakukan intimidasi terhadap Sudiman.

"Saya pastikan anggota kami tidak berat sebelah tidak ada intimidasi apa yang Polsek Pasar Kemis lakukan hanya untuk menjaga Kamtibmas," ucapnya.

Terkait pelaporan ITE terhadap warganya tersebut, Syamsul menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Satreskrim Polresta Tangerang dan sudah memberitahukan hal itu kepada Sudiman yang menjadi pihak terlapor.

"Saya sudah komunikasi sama yang bersangkutan dia akan kooperatif dan mentaati aturan dan undang-undang yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Sudiman (44), warga Jalan Masjid Nurul Dzulam, Kampung Picung RT 001/005, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dilaporkan oleh sebuah sekolah swasta ke Polresta Tangerang terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Advertisement

Pelaporan terkait ITE ini bermula ketika Sudiman merasa keberatan dengan uang wisuda kelulusan anaknya berinisial MA sebesar Rp2,3 juta sekitar bulan Mei 2025 yang kemudian ia viralkan di media sosial TikTok.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID