Menaker Yassierli Benahi Kemnaker Usai Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

news.fin.co.id - 21/08/2025, 20:14 WIB

Menaker Yassierli Benahi Kemnaker Usai Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

fin.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan pembenahan menyeluruh, terutama setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Fokus utama pembenahan diarahkan pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kemnaker Fokus pada Integritas dan Profesionalisme

Dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Kamis (21/8/2025), Yassierli menyatakan pihaknya berkomitmen memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, dan memperbaiki layanan publik. Menurutnya, praktik korupsi atau penyimpangan tidak boleh lagi terjadi di tubuh kementerian.

“Saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan, khususnya terkait dengan integritas, profesionalisme, dan perbaikan pelayanan,” kata Yassierli.

Advertisement

Perusahaan Jasa K3 Teken Pakta Integritas

Yassierli mengungkapkan bahwa Kemnaker telah menandatangani pakta integritas dengan hampir 1.000 perusahaan jasa K3 (PJK3) di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan komitmen bersama dalam menutup celah praktik suap, pemerasan, maupun gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi.

“Kami sudah melaksanakan pakta integritas dengan beberapa perusahaan jasa K3. Ini bagian dari komitmen supaya tidak ada praktik suap atau pemerasan,” jelasnya.

Rotasi Pegawai dan Revisi Regulasi

Kemnaker juga melakukan rotasi pegawai yang telah menjabat lebih dari empat tahun pada posisi yang sama. Yassierli menilai rotasi ini penting agar sistem pelayanan lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik tidak sehat.

Selain itu, sejumlah regulasi pun direvisi, termasuk Permenaker Nomor 33 Tahun 2016, Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020. Bahkan, Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 sudah selesai diharmonisasi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

OTT KPK Menjerat Noel dan 14 Orang Lain

KPK sebelumnya menangkap Noel dalam OTT yang digelar pada Rabu (20/8/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Hingga saat ini, Noel masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.

Selain Noel, KPK juga mengamankan 14 orang lainnya yang diduga terkait dalam perkara dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Noel dan pihak-pihak yang diamankan.

Advertisement

Menaker: Jadikan Kasus Ini Pelajaran

Yassierli menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemnaker. Ia berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID