fin.co.id - Isu transparansi royalti musik yang belakangan ramai menjadi sorotan publik akhirnya mendapat respons serius dari DPR RI, Kementerian Hukum, serta berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bernaung di bawah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam rapat gabungan di Gedung DPR RI, yang turut melibatkan perwakilan para musisi, anggota legislatif, dan pemerintah, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah konkret untuk menjawab persoalan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan royalti musik yang dinilai belum akuntabel.
Cholil Mahmud, vokalis grup musik Efek Rumah Kaca, secara terbuka mengungkapkan masalah utama royalti terletak pada minimnya keterbukaan informasi dari pihak pengelola.
"Saya fikir pertama awal dari permasalahan ini adalah transparansi sehingga musisi kurang percaya, kita harus restore trust dari musisi salah satunya dengan moratorium LMK, jadi LMK dibatasi dulu, yang ada udah kebanyakan, lalu di audit pak," kata Cholil saat rapat bersama di DPR, Kamis, 21 Agustus 2025.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap LMKN dan seluruh LMK, sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Yang ada contohnya kita bisa lihat di web nya LMKN itu udah audit, kalau belum ada harus dipenuhi segera, LMK yang udah ada yang 15 harus segera di audit kalau nggak ada harus dijalankan itu sanksi2 yang sudah di berikan kewenangannya oleh UU 28 tahun 2014," tegasnya.
Menanggapi dorongan dari para pelaku industri musik, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan audit terhadap LMK dan LMKN.
"Kalau perlu itu yang namanya audit dilakukan supaya ke depan transparansi itu bisa terjadi sehingga penyanyi yang mencipta lagu itu bisa mendapat hak dan manfaatnya dengan benar," ujar Dasco.
Ia juga menambahkan bahwa DPR akan membentuk tim perumus untuk revisi Undang-Undang Hak Cipta, sekaligus menyelaraskan regulasi dengan aspek teknis seperti perizinan konser yang menurutnya perlu disesuaikan dengan kewajiban membayar royalti.
"Pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta," jelasnya.
Menurut Dasco, royalti harus dianggap sebagai bagian integral dari struktur biaya dalam industri hiburan, sejajar dengan komponen lain seperti bayaran artis, kru, hingga tiket pertunjukan.
"Artisnya sekian, lagunya sekian nah ini komponen biayanya, tukang make upnya sekian. Nah ini biaya itu yang kemudian nanti dikasih kepada konsul termasuk apa komponen penjualan tiket dan begitu-begitu," tutupnya.
(Fajar Ilman)