KPK Jelaskan Motif Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker: Tarif yang Tadinya Rp275.000 Jadi Rp6000.000

news.fin.co.id - 23/08/2025, 09:30 WIB

KPK Jelaskan Motif Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker: Tarif yang Tadinya Rp275.000 Jadi Rp6000.000

Para tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker (dok Antara)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini diduga menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor ducati.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa tenaga kerja atau buruh dibidang spefifikasi pekerjaan diwajibkan untuk memiliki sertifikasi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) guna terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman guna meningkatkan produktivitas.

"Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," ujar Setyo pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Jakarta.

Advertisement

Ia menjelaskan apabila uang tidak dibayarkan, tindak pemerasan ini para pekerja ini terjadi dengan modus memperlambat, mempersulit, hingga tidak memproses pembuatan sertifikasi K3.

"Biaya sebesar Rp6.000.000,- tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," tegasnya.

Dengan adanya perkara ini, Setyo menjelaskan bahwa hal ini sekaligus pemantik untuk pencegahan korupsi dalam sektor ketenaga kerjaan yang lebih serius kedepannya.

"Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional," tuturnya.

Selain Noel, ada sepuluh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni :

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Ievian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Hewanto Putra; Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan.

Kemudian, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020- sekarang, Antasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025- sekarang, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021- Februari 2025, Hery Sutanto; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; Pihak PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

Kesebelas tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitunggu pada Jumat, 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Ketika akan diboyong ke mobil tahanan KPK, Immanuel minta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto hingga masyarakat.

Advertisement

"Saya ingin sekali pertama minta maaf kepada Presiden Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Pada Kamis, 21 Agustus 2025, KPK meakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta. Dalam operasi senyap ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 15 mobil mewah dan 7 motor.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID