Dirjen Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar di Kasus Jiwasraya

news.fin.co.id - 26/08/2025, 15:14 WIB

Dirjen Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar di Kasus Jiwasraya

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif Isa Rachmatarwata usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

"Namun perusahaan-perusahaan itu keberatan menjalin kerja sama reasuransi dengan alasan jumlah pertanggungjawaban yang terlalu besar dan perusahaan tersebut tidak ingin menggunakan model perusahaan tersebut hanya untuk Jiwasraya," tutur JPU.

Lantaran Jiwasraya tidak mendapatkan perusahaan untuk bekerja sama terkait reasuransi, Escobar mencarikan beberapa perusahaan, yaitu Provident Capital Indemnity Ltd. dan Best Meridian Insurance Company.

Selain merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar, JPU menambahkan Isa diduga telah menyetujui beberapa produk Saving Plan, yang membebani Jiwasraya dengan suku bunga tinggi.

Karena pada akhirnya tidak diimbangi dengan hasil investasi Jiwasraya, maka diduga menimbulkan jumlah utang klaim atas produk Saving Plan per 31 Desember 2019 senilai Rp12,24 miliar, yang di dalamnya termasuk klaim atas produk Bukopin Saving Plan, Saving Plan, dan JS Proteksi Saving Plan, yang disetujui dan dicatatkan oleh Isa.

Advertisement

Kemudian dari pendapatan penjualan produk Saving Plan, Jiwasraya melakukan investasi pada saham dan reksa dana, yang dalam pelaksanaannya terdapat kesepakatan pengelolaan investasi Jiwasraya antara Hendrisman dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013—2018 Hary Prasetyo bersama dengan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.

Kesepakatan dilakukan melalui pengaturan pembelian beberapa saham yang berisiko milik Heri dan Benny, sehingga pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan bagi Jiwasraya.

Berdasarkan jumlah hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode tahun 2008-2018, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp16,02 triliun.

Kerugian itu, kata JPU, disebabkan pengelolaan investasi saham dan reksa dana yang dilakukan oleh Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, yang telah bersepakat melakukan pengaturan transaksi saham dan reksa dana milik Heru dan Benny, dengan proses transaksi dikendalikan oleh Heru dan Benny, yang pada akhirnya memperkaya Heru dan Benny secara melawan hukum.

Adapun baik Hendrisman dan Hary masing-masing telah divonis pidana penjara selama 20 tahun. Sementara Heru dan Benny telah divonis penjara seumur hidup, sedangkan Syahmirwan dijatuhkan putusan 18 tahun penjara.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID