fin.co.id - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar serta Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf.
Dalam pertemuan itu, DPR menyoroti perubahan mendasar pada struktur kelembagaan haji usai disahkannya revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan, revisi regulasi tersebut secara resmi memindahkan kewenangan urusan haji dari Kementerian Agama ke kementerian baru yang khusus menangani haji dan umrah.
"Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar," ujar Marwan.
Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah
Dalam revisi UU yang kini telah sah menjadi Undang-Undang, Badan Penyelenggara Haji ditetapkan akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Dengan perubahan itu, posisi Kepala Badan yang kini dijabat Mochamad Irfan Yusuf berpotensi naik menjadi Menteri Haji dan Umrah.
"Gus Irfan tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertangungjawaban itu lebih cepat Pak, kalau nggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa," jelas Marwan.
Rapat evaluasi ini juga merupakan tindak lanjut Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2019, yang mengharuskan Menteri Agama menyampaikan laporan pelaksanaan haji, termasuk laporan keuangan, kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah musim haji selesai.
Peningkatan Layanan Jemaah
Transformasi kelembagaan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memisahkan fungsi keagamaan dan fungsi manajerial dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah. Harapannya, perubahan ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Sebelumnya, pengesahan revisi UU dilakukan melalui sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal.
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanyanya, yang disambut seruan setuju dari mayoritas anggota dewan.
Marwan Dasopang menambahkan, revisi ini merupakan inisiatif DPR untuk merespons kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebijakan di Arab Saudi.
"DPR dan pemerintah menyepakati kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji sebagai koordinator. Seluruh infrastruktur dan SDM akan berada di bawah kementerian tersebut," ungkap Marwan.
(Fajar Ilman)