fin.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan partainya tetap membuka ruang bagi Setya Novanto apabila ingin kembali aktif di Partai Golkar.
Meski begitu, Doli menilai kemungkinan besar mantan Ketua DPR RI itu tidak akan ditempatkan di jajaran eksekutif partai. Alasannya, Setya Novanto dianggap lebih senior dibanding Ketua Umum Golkar saat ini, Bahlil Lahadalia.
"Jadi mungkin secara kultural, kalaupun memang Pak Novanto masih bersedia, mungkin nggak di eksekutifnya lah. Karena dia senior, kan nggak mungkin di bawahnya Pak Bahlil jadi pengurus. Dia mungkin di dewa-dewa. Tapi kalau yang bersangkutan bersedia," ujar Doli di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI itu, secara formal Setya Novanto masih berstatus sebagai kader Golkar. Ia menegaskan, tidak pernah ada keputusan resmi dari partai yang menyatakan Setnov keluar atau diberhentikan.
"Pak Novanto itu tidak pernah menyatakan keluar dari partai Golkar dan Golkar tidak pernah menyatakan atau memberikan sanksi atau mengeluarkan Pak Setnov. Jadi dia masih kader Golkar. Nah soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya," jelasnya.
Meski begitu, Doli mengungkapkan DPP Golkar hingga saat ini belum melakukan pertemuan resmi dengan Setya Novanto. Hubungan yang terjalin baru sebatas komunikasi personal antar kader.
"Ya kalau sekarang gini, urgensinya apa? Kalau silaturahim secara pribadi-pribadi komunikasi selama ini sih mungkin ada jalan komunikasi itu. Tapi kalau ketemu DPP kan resmi gitu kan nggak ada. Kalau sesama kader kan nggak ada resmi-resmi. Sama dengan ketemu yang lain, kami kalau ada misalnya Pak Ical, Pak Akbar, sini dong diskusi. Itu kan apa aja bisa aja," katanya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa pembebasan Setya Novanto sudah melalui proses asesmen dan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Ia menyebut seharusnya Setnov bebas sejak 25 Juli 2025 lalu.
"Iya (bebas). Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," ujar Agus di Istana Merdeka, Minggu, 17 Agustus 2025.
Menurut Agus, masa hukuman Setnov dikurangi berdasarkan putusan PK dan seluruh kewajiban denda subsidair telah dibayar sehingga ia tidak dikenakan wajib lapor.
"Enggak ada karena kan denda subsidair sudah dibayar," tambahnya.
(Anisha Aprilia)