Hukum dan Kriminal

Kejagung Hentikan Sementara Pengusutan Kasus Beras Oplosan, Kenapa?

news.fin.co.id - 27/08/2025, 14:23 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menunda sementara penanganan perkara beras oplosan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan di balik langkah tersebut.

Menurut Anang, penghentian sementara dilakukan karena kasus serupa tengah ditangani Satgas Pangan Polri.

"Sementara ini (pengusutan kasus beras oplosan) kita hold dulu," kata Anang di Kejagung, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia menambahkan, perkara yang diusut Polri saat ini sudah masuk tahap penyidikan dengan beberapa tersangka, sementara Kejagung masih berada pada tahap penyelidikan.

Walaupun objek perkara yang ditangani berbeda, lanjut Anang, pihaknya tetap mendahulukan proses di kepolisian karena dinilai beririsan.

"Artinya karena hampir beririsan, ya biar aja dulu sambil melihat pengembangan di sana (Polri)," ujarnya.

"Karena kan sudah penyidikan (di Polri). Kita kan masih penyelidikan. Jadi kita hormati sana dulu," imbuhnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri membongkar praktik peredaran beras premium palsu yang diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp 99,35 triliun per tahun.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan kasus itu terbuka setelah Menteri Pertanian melakukan inspeksi lapangan dan menemukan sejumlah sampel beras yang tidak memenuhi standar mutu.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan 212 merek beras yang diduga bermasalah.

"Dari jumlah tersebut, 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium diduga terlibat dalam kasus ini," ucap Helfi, Kamis, 24 Juli 2025.

Ia merinci potensi kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 99,35 triliun setiap tahun, terdiri dari Rp 34,21 triliun pada beras premium dan Rp 65,14 triliun pada beras medium.

Satgas Pangan Polri juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur serta PT PIM di Serang, Banten. Dari operasi tersebut, diamankan barang bukti berupa 201 ton beras berbagai merek.

"Modus operandi pelaku usaha adalah memproduksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan," jelas Helfi.

Para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlindungan konsumen dan pencucian uang.

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Mihardi
Penulis