Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor, Diduga Terkait TPPU Migas

news.fin.co.id - 27/08/2025, 17:36 WIB

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor, Diduga Terkait TPPU Migas

Kejagung) kembali menyita aset yang diduga milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi tata kelola minyak mentah.

fin.co.id  - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi tata kelola minyak mentah. Penyitaan terbaru dilakukan terhadap tanah beserta bangunan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 26 Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal itu saat ditemui awak media, Rabu, 27 Agustus 2025.

"Memang benar tim penyidik gedung bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik gedung bundar juga telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," jelas Anang.

Menurutnya, aset yang disita berupa rumah mewah di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Advertisement

"Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat. Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor," ujarnya.

Anang menambahkan, aset tersebut diduga dibeli Riza Chalid dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan. Namun, ia enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut.

Selain luas tanah yang signifikan, rumah itu dilengkapi berbagai fasilitas mewah seperti kolam renang. Meski nilai pastinya belum diungkap, Anang menyebut harga pasaran di lokasi tersebut mencapai Rp 15 juta per meter.

"Nah ini nanti ditaksasi oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar. Pasarannya 15 juta per meter kalau nggk salah," terangnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dokumen dan sertifikat terkait kepemilikan aset.

"Dokumen terkait ada, sertifikat segala. Ini berkaitan dengan TPPU dan juga tindak pidana asalnya korupsi," kata Anang.

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2025, Kejagung juga telah menyita lima mobil mewah yang terafiliasi dengan MRC. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi.

"Tadi malam Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC," ungkap Anang kala itu.

Mobil yang diamankan meliputi Toyota Alphard, Mini Cooper, serta tiga unit Mercedes Benz. Kendaraan tersebut ditemukan di lokasi berbeda-beda.

Advertisement

"Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan," tambahnya.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan dolar dari tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah, dan Tegalaparang, Mampang. Nilai totalnya masih dihitung bersama pihak perbankan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID